PERATURAN KEPALA DESA KARANGPETIR KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR : 1 TAHUN 2018
TENTANG PERUBAHAN RINCIAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2018
PEMERINTAH DESA KARANGPETIR TAHUN 2018
|
KEPALA DESA KARANGPETIR
KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN KEPALA DESA KARANGPETIR
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN RINCIAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGPETIR,
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Bantuan Gubernur, dan Dana lainnya maka perlu dilakukan perubahan rincian APBDes Tahun Angaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
- 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 Tentang tata cara pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 30);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Standar Harga Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
- Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 971/86 Tahun 2017 Tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017;
- Peraturan Desa Karangpetir Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2018 (Lembaran Desa Karangpetir Tahun 2017 Nomor 9);
- Peraturan Desa Karangpetir Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 (Lembaran Desa Karangpetir Tahun 2017 Nomor 10);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PERUBAHAN RINCIAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Purbalingga;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
- Bupati adalah Bupati Purbalingga;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Purbalingga;
- Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan /hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur;
- Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan pemerintahan Desa.
BAB II
PERUBAHAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Perubahan Anggaran Pendapatan Desa terdiri dari:
- Pendapatan Desa semula sejumlah Rp. 1.324.040.000,- (satu milliar tiga ratus dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) berkurang Rp. 66.670.000,- (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga menjadi Rp. 1.257.670.000,- (satu milliar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pendapatan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas bersumber dari:
- Penerimaan dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 5.445.000,- (lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Penerimaan dari Dana Desa (DD) berkurang sebesar Rp. 72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah)
Pasal 3
Perubahan Anggaran Belanja Desa terdiri dari:
- Belanja Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pemerintahan Desa semula sebesar Rp. 678.600,- (tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh delapan ribu enam ratus rupiah) menjadi Rp. 358.605.400,- (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima ribu empat ratus rupiah);
- Belanja Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 701.800,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 679.130.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Belanja Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 039.600,- (enam puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) menjadi Rp. 60.614.600,- (enam puluh juta enam ratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
- Belanja Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 870.000,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 191.270.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Uraian lebih lanjut mengenai rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2, tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 6
Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Kepala Desa ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Diundangkan di Karangpetir Pada Tanggal 10 April 2018 Pj. SEKRETARIS DESA
SAMPAN PAMUJI |
Ditetapkan di Desa Karangpetir
Pada tanggal 10 April 2018 KEPALA DESA KARANGPETIR
SETYA DHARMA, S.Pd NIP.19630619 200701 1 007
|
BERITA DESA KARANGPETIR TAHUN 2018 NOMOR 1
BERITA ACARA
RAPAT BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN PEMERINTAH DESA KARANGPETIR
——— Pada hari ini Selasa tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua ribu Delapan Belas bertempat di Balai Desa Karangpetir, telah diadakan Rapat Bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa Karangpetir dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Karangpetir Tentang Perubahan Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 ———————–
Rapat Bersama Badan Permusyawaratan Desa Karangpetir dengan Pemerintah Desa Karangpetir dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Karangpetir, sebagaimana daftar hadir terlampir ———————-
——— Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut : ———————————
——— Bahwa setelah diadakan penelitian dan pembetulan terhadap pokok-pokok yang tersebut dalam sumber pendapatan dan jenis belanja Desa tahun anggaran 2018, menyetujui Rancangan Peraturan Desa Karangpetir Tentang Perubahan Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dan memutuskan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagai pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ——————————–
——— Demikian Berita Acara Rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya ———————–
Kepala Desa Karangpetir Badan Permusyawaratan Desa BPD)
Kecamatan Kalimanah Desa Karangpetir Kecamatan Kalimanah
Penjabat K e t u a,
SETYA DHARMA, S.Pd ANDREAS SUGIRMAN
NIP.19630619 200701 1 007
BERITA ACARA
RAPAT BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN PEMERINTAH DESA KARANGPETIR
——— Pada hari ini Selasa tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua ribu Delapan Belas bertempat di Balai Desa Karangpetir, telah diadakan Rapat Bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa Karangpetir dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Karangpetir Tentang Perubahan Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 ———————–
Rapat Bersama Badan Permusyawaratan Desa Karangpetir dengan Pemerintah Desa Karangpetir dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Karangpetir, sebagaimana daftar hadir terlampir ———————-
——— Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut : ———————————
——— Bahwa Perubahan Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :
1) Anggaran Pendapatan Desa ditetapkan sebesar Rp. 1.257.370.000,00 ————–
2) Anggaran Belanja Desa ditetapkan sebesar Rp. 1.289.620.000,00 ————–
3) Surplus/ Defisit sebesar Rp. (32.250.000,00) ————–
4) Penerimaan Pembiayaan Desa sebesar Rp. 37.266.730,00 ————–
——— Bahwa setelah diadakan penelitian dan pembetulan terhadap pokok-pokok yang tersebut dalam sumber pendapatan dan jenis belanja Desa tahun anggaran 2018, menyetujui Rancangan Peraturan Desa Karangpetir Tentang Perubahan Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dan memutuskan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagai pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ——————————–
——— Demikian Berita Acara Rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya ———————–
Kepala Desa Karangpetir Badan Permusyawaratan Desa BPD)
Kecamatan Kalimanah Desa Karangpetir Kecamatan Kalimanah
Penjabat K e t u a,
SETYA DHARMA, S.Pd ANDREAS SUGIRMAN
NIP.19630619 200701 1 007
Komentar Terbaru